Collaborative Governance dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Mitra Perdana di Desa Teluk Sasah Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan Tahun 2024

Authors

  • La Ode Aziz Naim Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)
  • Afrizal Afrizal Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)
  • Ardi Putra Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)

DOI:

https://doi.org/10.61132/jimakebidi.v2i2.513

Keywords:

Collaborative Governance, Development, Village-Owned Enterprises (BUMDes)

Abstract

A collaboration on the part of the village government, community groups, and third parties (partnerships) is needed to achieve village development through BUMDes, utilizing local potential and resources so as to create village economic value. Teluk Sasah Village has no natural resources that can be optimized often facing difficulties in economic development. In this situation, it is important to prioritize the development of human resource quality in the village and establish partnerships with various parties to create an innovative BUMDes. The cooperation of BUMDes with the Joint Business Group (KUBE) and Youth Organization in its business unit was able to make BUMDes Mitra Perdana in Teluk Sasah Village the best BUMDes in Bintan Regency. In addition, with good BUMDes achievements, it is able to open partnership opportunities with companies, namely PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Riau Islands in managing the pertashop business unit. This study aims to analyze the implementation of collaborative governance in the development of Village-Owned Enterprises (BUMDes) Mitra Perdana, Seri Kuala Lobam District, Bintan Regency Year 2024. Researchers used a descriptive qualitative research approach in this study. The research was conducted using Ansell & Gash's collaborative governance theory (2008), the results of this study indicate that Starting Conditions emphasize one of the historical factors of conflict or cooperation between actors, there is poor communication between the Village Government and BUMDes in internal cooperation. Facilitative Leadership has been optimized characterized by the role of the Village Government and Local Government through the Village Empowerment and Community Service of Bintan Regency. Institutional Design: there are rules, MOU, BUMDes bylaws on collaboration in BUMDes development. Collaborative Governance Process: face-to-face dialog, building trust, commitment to the process, mutual understanding have been implemented optimally. However, the temporary results in the collaboration process are not optimal because cooperation with community groups is still conditional so that it is less profitable for KUBE

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.

Harahap, N. (2020). Penelitian kualitatif.

Noor, M. (2022). COLLABORATIVE GOVERNANCE Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktik (Muhammad Riyandi Firdaus dan Farid Zaki Yopiannor (ed.); Pertama). BILDUNG.

Pemerintah Desa Teluk Sasah. (2023). Profil BUMDes Mitra Perdana. Pemerintah Desa Teluk Sasah Kabupaten Bintan.

Phitaloka, R. D., & Wibawani, S. (2023). Collaborative Governance BUM Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Sugihwaras Kabupaten Sidoarjo. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 11(1).

Prayitno, G., Subagiyo, A., Rusmi, S. A., & Firdausy, E. F. (2019). Perencanaan Desa Terpadu: Modal Sosial dan Perubahan Lahan. Cv. Ae Media Grafika.

Putra, Y. A. R., & Herawati, N. R. (2024). Analisis Collaborative Governance Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Journal of Politic and Government Studies, 13(2), 765–779.

Rangkuti, A. N. (2016). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, PTK, dan penelitian pengembangan. Citapustaka Media.

Sahita, N. E., & MARUF, M. F. (2020). Collaborative Governance Dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) Di Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro (Studi Pada Pemerintah Desa Bandungrejo, Pt. Pertamina Ep Cepu, Dan Institute Development of Society). Publika, 8(3).

Sarkawi, S., Khair, A., Kafrawi, K., Zunnuraeni, Z., & Saleh, M. (2020). Pemanfaatan potensi Badan Usaha Milik Desa sebagai daya ungkit anggaran pendapatan dan belanja desa. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 56–73.

Surya Putra, A. (2015). Buku 7 Badan Usaha Milik Desa: Spirit usaha kolektif desa.

Sutikno, C., Sari, L. A., & Setiawan, A. (2022). Collaborative Governance terhadap Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 9(3), 438–456.

Titioka, B. M., Huliselan, M., Sanduan, A., Ralahallo, F. N., & Siahainenia, A. J. D. (2020). Pengelolaan Keuangan Bumdes Di Kabupaten Kepulauan Aru. Jurnal Pengabdian Masyarakat Jamak, 3(1), 197–216.

Wijaya, R. A. T., Zauhar, S., Muttaqin, A., & PA, M. (2021). Collaborative Governance Dalam Pengembangan Bumdes Non Pariwisata Tawangsari Di Kabupaten Malang (Studi Pada Desa Ketawang Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang). Universitas Brawijaya.

Peraturan Bupati Bintan Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Kepala Desa Teluk Sasah Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Mitra Perdana

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Perpanjangan Izin Operasi Sementara Pertashop di Wilayah Kerja Sales Area Retail Kepulauan Riau.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Downloads

Published

2025-05-23

How to Cite

La Ode Aziz Naim, Afrizal Afrizal, & Ardi Putra. (2025). Collaborative Governance dalam Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Mitra Perdana di Desa Teluk Sasah Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan Tahun 2024. Jurnal Inovasi Manajemen, Kewirausahaan, Bisnis Dan Digital, 2(2), 112–135. https://doi.org/10.61132/jimakebidi.v2i2.513